Rabu, 14 Desember 2011

Pemerintah Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2012

Pemerintah menetapkan Hari- hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 melalui Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2011. SKB 3 Menteri ini memutuskan Hari Libur Nasional pada tahun 2012 sebanyak 14 hari, sedang jumlah cuti bersama sebanyak 5 hari.

Penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Nomor: 7 Tahun 2011), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nomor: 04/MEN/VII/2011) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011).

Penandatanganan SKB 3 Menteri dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan disaksikan Menko bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantor Menko Kesra, Jakarta Pusat pada Rabu (13/7).

Penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2012 menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja.

Pelaksanaan cuti bersama ini mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga/perusahaan. Namun pelaksanaan cuti bersama di kalangan lembaga/perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Bagi unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lampiran SKB 3 Menteri
    Hari Libur tahun 2012
  1. 1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
  2. 23 Januari Senin Tahun Baru Imlek 2563
  3. 5 Februari Minggu Maulid Nabi Muhammad SAW
  4. 23 Maret Jumat Hari Raya Nyepi tahun Baru Saka 1934
  5. 6 April Jumat Wafat Yesus Kristus
  6. 6 Mei Minggu Hari Raya Waisak tahun 2554
  7. 17 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
  8. 17 Juni Minggu Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  9. 17 Agustus Jumat Hari Kemerdekaan RI
  10. 19-20 Agustus Minggu-Senin Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
  11. 26 Oktober Jumat Idul Adha 1433 H
  12. 15 November Kamis Tahun Baru 1434 H
  13. 25 Desember Selasa Hari Raya Natal
    Cuti Bersama tahun 2012
  1. 18 Mei Jumat Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  2. 21-22 Agustus Selasa-Rabu Cuti Bersama Idul Fitri
  3. 16 November Jumat Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
  4. 24 Desember Senin Cuti Bersama Hari Raya Natal
Pusat Humas Kemenakertrans


Sumber: http://depnakertrans.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar